PernikahanDyaz tersebut tak bertahan lama, lantaran disebut menikah terpaksa lantaran MBA (Married By Accident). Pada konten insertlive, Farida membagikan pengalaman bagaimana dia harus menghadapi kenyataan bahwa anaknya juga bernasib sama dengannya, yakni hamil diluar nikah dan pernikahan yang tidak bertahan lama. "Saat tau anak saya juga Adayang bilang, kalau mba gini ga harus nikah. Namun, beberapa artis indonesia ini justru telah hamil di luar nikah dengan pasangannya. Perempuan hamil di luar nikah berbeda dengan perempuan hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya. Hukum hamil diluar nikah tentunya berdosa dan wajib mendapatkan hukuman sesuai syariat islam. Marriedby Accident berarti menikah karena adanya kecelakaan, kecelakaan yang dimaksud adalah karena adanya kehamilan di luar nikah/sebelum menikah. Kehamilan di luar nikah menjadi persoalan yang sangat krisis dan memprihatinkan, dan ironisnya belum mendapat perhatian yang khusus dan juga tindak lanjut dari pemerintah. Sakit hati kalau beredar berita MBA (Married by Accident) di mana-mana," kata Atta Halilintar . Melalui kanal YouTube-nya, Atta Halilintar membuktikan tudingan Aurel Hermansyah hamil diluar nikah tidaklah benar. YouTuber berusia 26 tahun itu memperlihatkan hasil tespack yang menunjukkan satu garis merah. Itu berarti Aurel belum hamil. Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay. 0% found this document useful 0 votes484 views25 pagesDescriptionmakalah married by accident penomena hamil diluar nikahCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes484 views25 pagesMakalah Fenomena MbaDescriptionmakalah married by accident penomena hamil diluar nikahFull descriptionJump to Page You are on page 1of 25 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 10 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 14 to 23 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Zina adalah perbuatan yang terlarang dalam semua agama samawi. Karena hinanya dosa zina, Islam mengharamkan segala sebab yang bisa mengantarkan pada perbuatan zina. Salah satunya adalah pacaran, penyakit akut yang telah menimpa remaja muslim saat ini. Diluar pembahasan dosa zina, ada beberapa hal perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah Pertama, Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman, وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ – بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ “Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?” QS. At-Takwir 8 – 9 Tidak bisa kita bayangkan, jawaban apa yang akan kita sampaikan di hadapan Allah, ketika ditanya apa alasanmu membunuh anakmu? Kedua, Anak Hasil Zina di-nasab-kan kepada Ibunya dan Tidak Boleh Kepada Bapaknya Karena sesungguhnya bapak biologis bukanlah bapaknya secara syariat. Sehingga anak ini terlahir tanpa bapak. Dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan, قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ Nabi shallallahu alaihi wa sallam memutuskan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth. Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, الولد للفراش وللعاهر الحجر “Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.” Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil selingkuh yang dilakukan istri dengan laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 1037 Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina SAMA SEKALI bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya. Bagaimana jika di-bin-kan ke bapaknya? Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام “Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.” HR. Bukhari no. 6385 Karena bapak biologis bukan bapaknya maka haram hukumnya anak itu di-bin-kan ke bapaknya. Bagaimana dengan nasabnya? Karena anak ini tidak punya bapak, maka dia dinasabkan ke ibunya, misalnya paijo bin fulanah. Sebagaimana Nabi Isa alaihis salam di-bin-kan ke ibunya, Isa bin Maryam, karena beliau terlahir tanpa bapak. Ketiga, Wali Nikah Jika anak yang terlahir dari zina perempuan, maka anak ini tidak punya wali dari pihak keluarganya. Karena dia tidak memiliki bapak, sehingga tidak ada jalur keluarga dari pihak bapak. Sementara wali nikah hanya ada dari pihak keluarga bapak. Karena itu, wali nikah pindah ke hakim KUA. Penjelasan selengkapnya tentang wali nikah telah dikupas di alamat Keempat, Laki-Laki yang Menzinai Wanita Hingga Hamil, Tidak Boleh Menikahi Wanita Tersebut Sampai Melahirkan Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, لَا توطأ حامل حتى تضع “Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan.” HR. Abu Daud, Ad-Darimi, dan disahihkan Al-Albani Laki-laki yang berzina dengan wanita, bukanlah suaminya. Sementara pengecualian yang boleh melakukan hubungan badan dengan wanita hamil adalah suami. Sebagaimana yang pernah di jelaskan di Karena konsekwensi nikah, yaitu halalnya hubungan badan, tidak ada, maka nikah dalam kondisi demikian ini, tidak diperbolehkan. Kemudian, dalil lain yang menunjukkan terlarangnya menikahi wanita hamil hasil zina adalah hadis dari Ruwaifi’ bin Tsabit Al-Anshari radhiallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْقِىَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ “Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, untuk mengairi tanaman orang lain.” HR. Abu Daud, Ahmad dan dishahihkan Ibnu Katsir dan Al-Albani Maksud hadis di atas adalah seorang laki-laki dilarang mengairi’ memasukkan air mani ke rahim wanita, yang di dalamnya terdapat janin orang lain. Padahal, janin yang berada di rahim si wanita, sama sekali bukanlah tanaman lelaki yang menzinainya. Karena hasil hubungannya sama sekali tidak dianggap sebagai keturunannya. Kelima, Pernikahan Tidaklah Menghilangkan Dosa Zina Dosa zina tidak bisa hilang hanya dengan menikah. Jangan sampai Anda punya anggapan bahwa dengan menikah berarti pelaku zina telah mendapatkan ampunan. Dosa zina bisa hilang dengan taubat yang sungguh-sungguh. Seseorang akan tetap dianggap sebagai PEZINA selama dia belum bertaubat dari dosa zina. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, التائب من الذنب كمن لا ذنب له “Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa, seperti orang yang tidak melakukan dosa.” HR. Ibnu Majah, Baihaqi, dan dishahihkan Al-Albani Untuk bisa disebut sebagai orang yang telah bertaubat, dia harus membuktikan bentuk penyesalannya dalam kehidupannya, di antaranya Dia merasa sangat sedih dengan perbuatannya. Meninggalkan semua perbuatan yang menjadi pemicu zina, seperti melihat gambar atau film porno. Meninggalkan komunitas dan teman yang menggiring seseorang untuk kembali berzina. Seperti pergaulan bebas, teman yang tidak menjaga adab bergaul, suka menampakkan aurat, dst.. Berusaha mencari komunitas yang baik, yang menjaga diri, dan hati-hati dalam pergaulan. Berusaha membekali diri dengan ilmu syar’i. Karena inilah yang akan membimbing manusia menuju jalan kebenaran. Berusaha meningkatkan amal ibadah, sebagai modal untuk terus bersabar dalam menahan diri dari maksiat. Keenam, Laki-Laki dan Wanita yang Berzina Tidak Boleh Menikah Sampai Bertaubat Allah mengharamkan laki-laki yang baik untuk menikah dengan wanita pezina, dan sebaliknya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, الزَّانِي لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكُ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المؤْمِنِينَ “Lelaki pezina tidak boleh menikah, kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Demikian pula wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan bagi orang yang beriman.” QS. An-Nur 3 Selama pelaku zina itu belum bertaubat dengan sungguh-sungguh maka gelar pezina akan senantiasa melekat pada dirinya. Selama gelar ini ada, dia tidak diperkenankan menikah dengan pasangannya, sampai dia bertaubat. Allahu a’lam Artikel Materi terkait 1. Hukuman Untuk Lesbi. 2. Naudzubillah, Masih SMU Sudah Berzina. 3. Berzina dengan Ipar. 4. Istriku Telah Berzina. 5. Menggauli Istri yang Hamil Karena Zina. 6. Binatangpun Mengutuk Zina. 7. Solusi PAcar Hamil. 8. Calon Istriku Sudah Tidak Perawan. 9. Temanku Hamil dengan Lelali Nonmuslim. 🔍 Pengertian Ldii, 77 Tanya Jawab Seputar Shalat Shalatlah Sebagaimana Kalian Melihatku Shalat, Allahumma Innaka Afuwwun Karim Tuhibbul Afwa Fa'fu Anna Ya Karim, Cara Melihat Tuyul, Tulisan Arab Nama Fitri, Arti Nama Azkiya Dalam Islam KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28 1re étape. Inscription en ligne Tous ces documents sont à envoyer par voie électronique via le formulaire d'inscription en ligne, à l'exception de l'original de vos relevés de notes et de votre diplôme, que vous serez invité à remettre ultérieurement. Un Curriculum Vitæ CV Une copie de votre ou vos passeports Une copie de vos relevés de notes et de votre diplôme Une preuve de votre niveau d'anglais pour les candidats dont l'anglais n'est pas la langue maternelle Une lettre de recommandation d'une référence universitaire ou professionnelleun modèle de lettre de recommandation est disponible dans le module de candidature. Une lettre de motivation Après avoir téléchargé tous les documents requis, vous devez régler les frais d'inscription de 175 CHF pour terminer le processus. 2e étape. Entretien d'admission Une fois votre dossier complet soumis, l'équipe des admissions l'examinera et vous contactera si vous êtes sélectionné pour participer à un entretien. Celui-ci se déroulera sur le campus, ou à distance par vidéoconférence. 3e étape. Décision finale Le comité des admissions rendra sa décision finale après avoir évalué votre dossier d'inscription et votre entretien. Comptez au moins deux semaines après l'entretien pour recevoir la décision finale.

mba hamil diluar nikah